- Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis
- Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subyek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi public.
- Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan informasi public yang diajukan secara tidak tertulis
- Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik
- Bila permintaan disampaiakn secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat peneraimaan permintaan.
- Bila permintaan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
- Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
- a. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak
- b. Badan Publik wajib memberikan ke Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengatahui keberadaan informasi yang diminta
- c. Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008
- d. Dalam hal permintaan diterima eluruhnya atau Sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan
- e. Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat diutamakan dengan disertai alas an dan materinya
- f. Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan
- Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis