TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA TANGKIL

A. TUGAS

  1. Menyusun  dan  melaksanakan  kebijakan  informasi  dan dokumentasi;
  2. Menyusun  laporan  pelaksanaan  kebijakan  informasi  dan dokumentasi;
  3. Mengoordinasikan  dan  mengonsolidasikan  pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan  verifikasi  bahan  informasi  dan  dokumentasi publik;
  6. Melakukan  uji  konsekuensi  atas  informasi  dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan  informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  10. Melaksanakan  rapat  koordinasi  dan  rapat  kerja  secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan  informasi  dan  dokumentasi  yang  layak untuk dipublikasikan;
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

B. FUNGSI

Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pemerintah Desa Tangkil.