Waktu pelayanan Senin s/d Jumat, Pukul 08.30 – 12.00
Pemohon melalui formulir mengisi identitas diri serta informasi apa yang ingin diperoleh. Pemohon juga dapat mengakses permohonan informasi secara online di laman https://tangkil-sragen.desa.id/
Pejabat dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat dan memproses permohonan.
Pemohon mendapat tanda bukti telah melakukan permintaan informasi Pemerintah Desa Tangkil serta mendapat nomor pendaftaran
PPID memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi