- Pemohon mengajukan atau mengirimkan permintaan informasi public melalui:
-
- Datang langsung ke kantor PPID Pemerintah Desa Tangkil
- Mengakses layanan informasi di laman https://tangkil-sragen.desa.id/
- Waktu pelayanan Senin s/d Jumat, Pukul 08.30 – 12.00
- Pemohon melalui formulir mengisi identitas diri serta informasi apa yang ingin diperoleh. Pemohon juga dapat mengakses permohonan informasi secara online di laman https://tangkil-sragen.desa.id/
- Pejabat dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat dan memproses permohonan.
- Pemohon mendapat tanda bukti telah melakukan permintaan informasi Pemerintah Desa Tangkil serta mendapat nomor pendaftaran
- PPID memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi
- Pemohon menerima informasi