Desa Tangkil Sragen

Hotline Desa

+62895338067800

Pelayanan Umum

GRATIS
  • BERANDA
  • PROFIL DESA
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • PERANGKAT DESA
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • DEMOGRAFI
    • PETA DESA TANGKIL
  • PELAYANAN
    • SOP PELAYANAN ADMINISTRASI MASYARAKAT
    • MAKLUMAT PELAYANAN
    • LAYANAN PENGADUAN
    • SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
    • SURVEI PERSEPSI ANTIKORUPSI (SPAK)
    • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)
  • PPID
    • PROFIL PPID
    • STRUKTUR PPID
    • TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA TANGKIL
    • VISI & MISI PPID DESA TANGKIL
    • DASAR HUKUM
    • DAFTAR INFORMASI
      • INFORMASI BERKALA
      • INFORMASI SETIAP SAAT
      • INFORMASI SERTA MERTA
      • INFORMASI DIKECUALIKAN
    • ALUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
    • TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
    • TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN
    • TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK
    • TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI
  • PRODUK HUKUM
  • APBDesa
  • Desa Antikorupsi
    • 18 Indikator Desa Antikorupsi
  • BERITA
  • PERPUSTAKAAN
    • DESA CANTIK
    • Katalog Buku
  • Penguatan Tata Laksana
    • 1. Kebijakan Desa tentang Perencanaan Pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
    • 2. Kebijakan desa mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
    • 3. Kebijakan Desa tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
    • 4. Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
    • 5. Kebijakan Desa tentang Pakta Integritas dan sejenisnya
  • Penguatan Pengawasan
    • 6. Keberadaan kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
    • 7. Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
    • 8. Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
  • Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
    • 9. Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat
    • 10. Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa
    • 11. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
    • 12. Keberadaan media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
    • 13. Keberadaan Maklumat Pelayanan
  • Penguatan Partisipasi Masyarakat
    • 14. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
    • 15. Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
    • 16. Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
  • Kearifan Lokal
    • 17. Budaya lokal-hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
    • 18. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

5. Kebijakan Desa tentang Pakta Integritas dan sejenisnya

  1. Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pakta Integritas
  2. Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa
  3. Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
  4. Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi
  5. Dokumen Pendukung-Publikasi Pakta Integritas
desa tangkil sragen

Bangkit bersama masyarakat Desa Tangkil untuk perubahan dan pembaharuan yang smart, sejahtera, jujur , amanah, dan bermartabat.

HOTLINE DESA

+62 895-3380-67800

Waktu Pelayanan

Senin s/d Kamis

07:30 WIB - 16:00 WIB

Istirahat

12:00 WIB - 13:00 WIB

Jum'at

07:15 WIB - 14:30 WIB

Istirahat

11:30 WIB - 12:30 WIB

2024 © Copyright- PEMDES TANGKIL