Selasa (03/02) Ketua RT Periode Tahun 2021-2026 telah berakhir masa bhaktinya pada Tanggal 1 Februari 2026. Bulan Desember 2025 dan Januari 2026 Pemerintah Desa Tangkil melaksanakan pemilihan Ketua RT di Kebayanan 1, 2 dan 3 sebanyak 36 RT. Pemilihan Ketua RT dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Sragen Nomor 48 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Peraturan Desa Tangkil Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Tangkil.
Ketua RT terpilih ditetapkan dengan SK Kepala Desa dan dilantik pada Tanggal 3 Februari 2026 oleh Kepala Desa Tangkil Bapak Suyono, S.E. dan dihadiri oleh Camat Sragen Bapak Lukito Raharjo, S.H.,M.M., Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bidan Desa, perwakilan dari LPMD, TP. PKK, Posyandu, Karang Taruna, Ketua RT Periode Tahun 2021-2026, dan Tokoh Masyarakat.
Pemerintah Desa Tangkil menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua RT Periode Tahun 2021-2026 atas dedikasi dan pengabdiannya, dan selamat kepada Ketua RT terpilih Periode Tahun 2026-2031. Bersama tetap guyub rukun mbangun Desa Tangkil.
