Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen berada diluar pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini. Independensi ini membawa konsekuensi yang yuridis logis bahwa Bank Indonesia juga mempunyai kewenangan mengatur atau membuat/menerbitkan peraturan yang merupakan pelaksanaan undang-undang dan menjangkau seluruh bangsa dan negara Indonesia. Maka dari itu, pemerintah merasa perlu mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum.