
Kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen berada diluar pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini. Independensi ini membawa konsekuensi yang yuridis logis bahwa Bank Indonesia juga mempunyai kewenangan mengatur atau membuat/menerbitkan peraturan yang merupakan pelaksanaan undang-undang dan menjangkau seluruh bangsa dan negara Indonesia. Maka dari itu, pemerintah merasa perlu mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu prinsip penting bagi Indonesia senagai salah satu negara hukum. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapu dan dalam bentuk apa pun, sehingga dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ada jaminan ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman kecuali terhadap hukum dan keadilan.Guna memperkukuh arah perubahan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang telah dilektakan UUD Negara RI tahun 1945 perlu dilakukan penyesuaian atas berbagai uandang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman.





Etika profesi hukum (kode etik profesi) adalah bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya.

Dalam hampir setiap aktivitas yang dilakukan oleh warga – masyarakat dapat dikatakan tidak mungkin tidak berurusan dengan pemerintah (badan atau pejabat tata usaha negara) terutama dalam mengurus berbagai macam perizinan atau surat-surat lainnya. Tidak jarang warga – masyarakat yang memiliki urusan tersebut diperlakukan secara sewenang-wenang atau ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah. Begitu juga di bidang kepegawaian, tidak sedikit kasus yang mengindikasikan adanya tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya.

uku ini secara lengkap mengkaji Hukum Kepegawaian di Indonesia dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan terkini. Keistimewaan buku ini adalah penggunaan bahasa yang lugas dan mudah dipahmi serta dapat mengkonstruksikan objek hukum kepegawaian dimulai dari Format Lembaga Kepegawaian Di Indonesia; Pengertian, jenis, kedudukan, kewajiban, dan hak Pegawai Aparatur Sipil Negara; Etika PNS; Netralitas PNS; Manajemen Kepegawaian; Manajemen Pegawai di daerah; Evaluasi Kinerja PNS; Prosedur Penjatuhan disiplin PNS; dan Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Manajemen Kepegawaian Indonesia. Harapannya, buku ini akan menjadi referensi dalam penerapan manajemen kepegawaian di Indonesia.

Buku yang hadir di hadapan pembaca ini berjudul Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi
Tentang Hukum Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, dan Perwakafan). Buku ini disusun
dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan bacaan dan rujukan bagi para mahasiswa yang
mempelajari mata kuliah hukum perdata Islam di Indonesia baik di lingkungan Perguruan
Tinggi Islam Negeri, Swasta maupun Perguruan Tinggi Umum lainnya