Desa Tangkil Ikuti Bimtek KPK

Perangkat Desa , BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat dan BUM Desa Tangkil mengikuti bimbingan teknis dari KPK di Aula Sukowati Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Bimtek tersebut sebagai tindak lanjut masuknya Tangkil dalam daftar 29 desa Anti Korupsi di Jawa Tengah.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham yang hadir dalam acara bimtek tersebut menjelaskan, kasus pidana korupsi di desa sejak 2015-2022 yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai 850 kasus dengan 975 tersangka. Para tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di desa itu terdiri atas kepala desa, bendahara desa, dan sekretaris desa.

Ariz Dedy Arham mengingatkan kepala desa bahwa masyarakat kini bisa memviralkan apa pun di media sosial. Ia ingin hal yang diviralkan itu bukanlah masalah korupsi, melainkan program positif desa. “Jangan sampai tidak memviralkan proyek yang dimiliki desa. Desa harus punya media sosial, seperti Faceook, TikTok, Instagram maupun website desa.

Tinggalkan Balasan